Masyarakat Indonesia sedang heboh dengan adanya keharusan registrasi ulang kartu SIM Prabayar. Kartu SIM yang dimaksud adalah “subscriber identity module” dan bukan “Surat Izin Mengemudi” yang mana fungsi SIM itu adalah sebagai pengenal seseorang untuk masuk ke jaringan komunikasi dari provider telekomunikasi yang ada.
Untuk Apa Registrasi Ulang?
Sebelum ini untuk penggunaan SIM Prabayar tidak diharuskan untuk mendaftarkan dengan menggunakan tanda pengenal lainnya, seperti KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA. Kartu SIM Prabayar mudah didapatkan, dan dipergunakan secara bebas yang sepertinya menguntungkan, baik pemakai maupun provider. Tetapi dalam kenyataannya lebih banyak merugikan, baik pemakai maupun provider.
Keuntungan Pembelian SIM Prabayar Secara Bebas
Keuntungan bagi pemakai yang utama adalah tidak repot untuk mendapatkan dan mengaktifkan kartu SIM model ini. Cukup beli dan isi pulsa, kalau belum ada pulsanya, dan SIM ini langsung bisa dipergunakan. Apabila memerlukan SIM Prabayar lebih dari satu, cukup beli dan pakai.
Sedangkan keuntungan bagi provider hampir mirip dengan pengguna, mereka tidak perlu repot membuat sistem untuk registrasi, cukup jual dan perbanyak gerai. Semakin banyak yang membeli SIM ini mereka bisa klaim memiliki pemakai terbanyak. Hingga akhirnya kemudahan ini dipergunakan beberapa pihak untuk tujuan yang kurang baik.
Kerugian Pembelian SIM Prabayar Secara Bebas
Dengan memanfaatkan pembelian SIM ini secara bebas, tanpa informasi valid siapa pembeli / pemakai SIM Prabayar tersebut, maka penggunaannya tidak akan terkontrol. Marak sekali sms spam atau sms yang isinya berupa promo yang belum tentu penerimanya bersedia untuk menerima sms tersebut. Belum lagi penggunaan untuk menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Sempat ramai cerita tentang sms “Mama minta Pulsa”, inipun dikarenakan lemahnya sistem pendaftaran penggunaan SIM Prabayar. Dan yang paling menakutkan adalah kejahatan teror yang memanfaatkan kelemahan ini.
Sementara kerugian bagi provider hanyalah mereka akan kesulitan memantau pengguna kartu prabayar ini, itu juga kalau mau disebut kekurangan. Bahkan sebetulnya keuntungan untuk provider yang hanya memikirkan banyaknya penjualan SIM Prabayar tanpa perlu membantu melakukan pengawasan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas bisa dikatakan registrasi ulang SIM Prabayar sangat diperlukan. Selain untuk lebih mengontrol penggunaan dari SIM tersebut juga untuk mencegah penggunaan yang akan merugikan pengguna bahkan orang lain yang bukan pengguna secara langsung.
Beberapa Catatan
Dengan memanfaatkan penggunaan kartu SIM tanpa registrasi yang valid telah beredar pula hoaks yang meresahkan. Salah satunya adalah akhir dari masa registrasi ulang adalah 31 Oktober 2017. Sebetulnya pada tanggal tersebut adalah awal diharuskanya registrasi ulang. Sedangkan akhir dari masa registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Untuk registrasi ulang tidak diperlukan nama ibu kandung! Yang diperlukan hanyalah nomor KTP dan KK bagi WNI serta nomor Passport untuk WNA. Berhati-hatilah! Dengan menggunakan nama ibu kandung pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menyalah gunakan informasi yang anda berikan.
Jangan pernah menyebarkan nomor KTP & KK anda! Apabila pihak yang tidak bertanggung jawab mengetahui hal ini, mereka dapat mendapatkan kartu SIM prabayar menggunakan informasi anda. Sehingga apabila terjadi tindak kejahatan maka andalah yang akan dirugikan.
Referensi: